Urgensi Moderasi Beragama di SD Negeri

Sekolah Dasar Negeri adalah satuan pendidikan yang didirikan dan dilaksanakan oleh pemerintah  dimana dalam sekolah tersebut wajib menerima seluruh peserta didik tanpa membeda-bedakan latar belakang agama. Hal tersebut dijelaskan dalam Peraturan Menteri No. 14 tahun 2018 pasal 2 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) bahwa PPDB bertujuan untuk menjamin penerimaan peserta didik baru berjalan secara objektif, transparan, akuntabel, nondiskriminatif, dan berkeadilan dalam rangka mendorong peningkatan akses layanan pendidikan. Maksud dari nondiskrimanatif tersebut salah satunya adalah tidak membeda-bedakan agama kecuali pada sekolah dasar yang secara khusus melayani peserta didik dari kelompok gender atau agama tertentu. Artinya banyak Sekolah Dasar Negeri yang  memiliki peserta didik dengan latar belakang agama berbeda.

 Jika dilihat lebih dekat pada beberapa SD Negeri yang memiliki peserta didik dari berbagai agama banyak terjadi pertengkaran kecil yang berkaitan dengan masalah kepercayaan. Salah satunya adalah saling mengejek agama, mencela cara beribadah agama lain dan tidak mau berteman dengan yang beda agama meski terkadang dibungkus dengan gurauan. Sehingga  anak yang minoritas terlihat minder, malu dan sungkan bergabung dalam pergaulan di sekolah.

Kondisi di atas sangat membahayakan jika dibiarkan begitu saja, Hal tersebut secara berlahan akan menumbuhkan jiwa intoleran dan ektrimisme pada diri peserta didik yang kemudian menjadi sebuah kebiasaan hingga mereka dewasa.  Sehingga kepala sekolah dan guru harus  berupaya menghilangkan kebiasaan-kebiasaan yang berpotensi memicu perpecahan antar agama di lingkungan sekolah.

Salah satu upaya yang dapat dilakukan untuk menghindari potensi di atas adalah menanamkan sikap moderasi beragama. Moderasi beragama sendiri Menurut kamus besar Bahasa Indonesia kata “moderasi” berarti pengurangan kekerasan atau penghindaran keestriman (KBBI:924). Sedangkan menurut Dr. Joni Tapingku, M.Th moderasi beragama adalah kata moderasi yang disandingkan dengan kata agama yang memiliki makna  upaya menjadikan agama sebagai dasar dan prinsip untuk selalu menghindarkan perilaku atau pengungkapan yang ekstrem (radikalisme) dan selalu mencari jalan tengah yang menyatukan dan membersamakan semua elemen dalam kehidupan bermasyarakat, bernegara, dan berbangsa Indonesia (Joni Tapingku: 2021).

Kata Moderasi dalam bahasa Arab, dikenal dengan kata wasath atau wasathiyah, yang memiliki padanan makna dengan kata tawassuth (tengah•tengah), i’tidal (adil), dan tawazun (berimbang) (Fauziyah Nurdin:2021). Moderasi dengan makna tengah-tengah juga dijelaskan dalam al-Quran sebegai berikut :

الَّذِيْ خَلَقَ سَبْعَ سَمٰوٰتٍ طِبَاقًاۗ مَا تَرٰى فِيْ خَلْقِ الرَّحْمٰنِ مِنْ تَفٰوُتٍۗ فَارْجِعِ الْبَصَرَۙ هَلْ تَرٰى مِنْ فُطُوْرٍ

Artinya: Kamu sekali kali tidak akan melihat pada ciptaan Allah yang Maha
Pemurah sesuatu yang tidak seimbang. (Al- Mulk: 3)

Berdasarkan beberapa definisi di atas  dapat disimpulkan bahwa moderasi beragama adalah sikap atau perilaku tengah-tengah tanpa melebih-lebihkan, menghindari keestriman dan kekerasan dalam beragama.

Moderasi di lingkungan sekolah dasar tentu harus ditanamkan melalui beberapa standar pendidikan yaitu Standar Kelulusan, Isi dan  Proses  yang dituangkan dalam kurikulum satuan pendidikan sekolah masing-masing. Sehingga pelaksanaanya termonitoring dan terevaluasi dengan baik.

Sebenarnya Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi sudah mengawalinya melalui pemberlakuan kurikulum 2013. Karena, jika diamati dalam muatan PKN dari kelas 1-6 SD selalu ada penjelasan makna dan implementasi dari Pancasila di kehidupan sehari-hari. Muatan tersebut mengajak peserta didik untuk memiliki sikap toleransi, menjaga kerukunan beragama, mempererat persatuan dan kesatuan antar warga dan lain sebagainya. Muatan Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti juga menyajikan materi tentang surat-surat dalam al-Quran yang menjelaskan toleransi beragama, dan larangan kekerasan dalam beragama serta masih banyak materi lainnya yang relevan dengan moderasi beragama. Materi-materi tersebut merupakan dasar penanaman paham moderasi beragama yang dibuat oleh Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi untuk dikembangkan oleh seluruh guru SD Negeri. Harapannya   generasi yang tumbuh akan memiliki toleransi tinggi dan anti fanatik terhadap agamanya.

Untuk mewujudkan tujuan pendidikan yang sudah dicanangkan oleh pemerintah, SD Negeri henadaknya menanamkan sikap paham moderasi beragama melalui beberapa kegiatan yaitu kegiatan di dalam dan luar pembelajaran. Penerapan paham moderasi yang dilakukan dalam proses pembelajaran dimulai dari menyisipkan paham moderasi sebagai Pendidikan karakter pada Silabus dan Rencana Proses Pembelajaran (RPP). Kemudian mengaplikasikannya dalam proses pembelajaran dengan menanamkan pemahaman kepada peserta didik bahwa  esensi dari kehadiran agama adalah untuk menjaga martabat manusia sebagai makhluk mulia ciptaan Tuhan, termasuk menjaga untuk tidak menyakiti, mendzalimi apalagi menghilangkan nyawanya. Selian itu Guru juga selalu menanamakan pemahaman kepada peserta didik bahwa Pancasila adalah sebuah kesepakatan para pendiri terdahulu dalam berbangsa dan bernegara yang telah nyata berhasil menyatukan semua kelompok agama, etnis, bahasa, dan budaya.

Paham modresai yang sudah disampaikan dalam proses pembelajaran kemudian dibiasakan dalam kegiatan sehari-hari. Hal tersebut diawali dengan keteladanan dari kepala sekolah dan guru serta staf karyawan SD Negeri melalui beberapa kegiatan yang menumbuhkan rasa toleransi beragama dan pentingnya menjaga persatuan antar agama di sekolah. Salah satu teladan tersebut dilakukan dengan menerapkan aturan senyum sapa salam kepada guru yang menyambut di depan gerbang saat masuk sekolah tanpa membedakan agama. Kemudian dilanjut  berdoa menurut kepercayaan masing-masing di apel pagi. Ketelandanan lainnya yaitu melibatkan seluruh guru dan karyawan tanpa memandang agama dalam mensukseskan perayaan hari besar agama yang dilakukan disekolah untuk saling membantu.

Kegiatan-kegiatan tersebut secara tidak langsung akan menjadi fondasi dalam beragama masing-masing peserta didik. Hal ini yang menjadikan seluruh warga  SD Negeri memiliki sikap saling menghormati, membantu, toleransi, tolong menolong baik yang seagama maupun antar agama.

Oleh: Munajah, S.Pd.I (Guru PAI&BP)